15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Korupsi Rp2 Miliar, Dua Pejabat Kantor Pos Medan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Marudut Maruli Nainggolan (50) selaku manajer, serta Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) selaku staf Keuangan dan Benda Pos dan Materai (BPM) pada PT Kantor Pos Medan, mulai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan benda pos, perangko, benda filateli dan benda meterai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp2 milliar lebih. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan REF Aristomi Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan, terdakwa Marudut Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan dan benda pos, perangko, benda filateli serta benda meterai kepada pihak ketiga.

Laporan bulanan tentang persediaan materai 6000 melalui layanan Web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.

Baca Juga:Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan dalam Kasus Korupsi, ini Pengakuannya!

Persediaan materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Namun setelah dicek dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy selaku auditor pada BPK Perwakilan Sumut, materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar.

November 2016 hingga Mei 2018, sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah.

Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos, namun tidak melakukan pengawasan, dan itu tidak disia-siakan terdakwa Sri Hartati .

Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai.

Baca Juga:Kejari Tobasa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PUPR Tobasa ke PN Medan

Setelah diselidiki, terdakwa Sri Hartati Susilawati kemudian mengaku telah menjualnya, namun uangnya tidak disetorkan ke kasir hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.

Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan materi dakwaan, selanjutnya majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles