24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Korupsi Proyek Jembatan di Madina, PPK dan Rekanan Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan iembatan Batahan-Kubangan Tompek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terlihat santai mendengar putusan hakim yang menghukum masing-masing satu tahun penjara.

Putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Tipikor, Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Abdullah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Madina, dan Darma Efendi Pulungan, selaku pelaksana pekerjaan, divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/20).

Selain itu, terdakwa Abdullah juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp300 juta subsider 5 bulan penjara, dan terdakwa Darma Rp348 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam hal ini, Abdullah disebut telah mengganti dan menitipkan ke Cabjari Madina di Natal, maka tidak dikenakan sedangkan Darma yang baru mengganti Rp300 juta dan sisa belum dibayarkan, maka harus melaksanakan hukuman subsidairnya tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar UP sebesar Rp648 juta subsider 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut,jaksa dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Ardiansyah di luar sidang.

Dia mengakui, bahwa kedua terdakwa berstatus tahanan kota. Eksekusi terhadap keduanyapun bergantung dari kedua terdakwa. “Ya kalau terdakwanya banding, belum bisa dieksekusilah karna menunggu inkrah,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2017, dengan nilai Pagu sebesar Rp1.700.000.000.

Atas pembangunan itu, tim auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp574.995.440. Ditemukan juga kerugian keuangan negara lainnya, dikarenakan tidak dilakukannya klaim atas jaminan pemeliharaan senilai Rp73.205.000. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp648.200.440.*

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles