8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Korupsi Penjualan Tiket, Kepala Unit KMP Sumut di Simanindo Divonis 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Marhan Simbolon selaku Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II atau penyeberangan (feri) di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dihukum 12 bulan (1 tahun) penjara.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya dalam persidangan Kamis (8/9/22) menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Samosir.

Baca Juga:Korupsi Penjualan Tiket, Kepala Unit KMP Sumut I dan II Simanindo Dituntut 15 Bulan

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Marhan Simbolon diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, jabatan, kesempatan atau sarana yang pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun kerugian negara sebesar Rp229.742.557 terkait penjualan tiket feri yang tidak disetorkan ke negara dalam hal ini PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) periode Desember 2019 hingga Maret 2020.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Minta Keringanan di PN Medan, Kaki Baru Diamputasi dan Rumah Ngontrak

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah menitipkannya ke JPU. Majelis hakim pun mengeluarkan penetapan agar uang titipan tersebut selanjutnya disetorkan ke negara melalui rekening PT PPSU.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui tidak mengulangi perbuatannya dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai Erika.

Vonis majelis hakim hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Tulus Tampubolon menuntut Marhan Simbolon agar dipidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara serta pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga:Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo

JPU dari Kejari Samosir, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa tindak pidana korupsi dikarenakan Marhan Simbolon tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT PPSU di Bank Sumut. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles