8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Korupsi Pengadaan LPG, Kades S Tiga Aek Nabara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara Tri Hartono dan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah) yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi (rekanan), Senin (15/8/22) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut bervariasi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama menyebutkan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang, sarana atau jabatan yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Ditangkap

Tri Hartono dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dituntut agar dipidana 2 tahun penjara dan senda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp95.775.000 subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa, bila ada maupun penasihat hukumnya (PH).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun

Sebelumnya Noprianto Sihombing dalam dakwaan menguraikan, Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.

Bumdes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Terdakwa Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.

Sebelumnya Bumdes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.

Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus Bumdes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.

Baca juga: Edy Rahmayadi Tak Ingin Langkat Jatuh ke Lubang Korupsi yang Sama

Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.

Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles