9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Korupsi PDAM Deli Serdang, Tiga Koruptor Divonis 2 Tahun

Medan, MISTAR.ID – Perkara korupsi PDAM Deliserdang memasuki babak akhir, lima terdakwa divonis beragam oleh Majelis Hakim PN Medan, Selasa (04/02/20). Kelimanya tak dikenai uang pengganti kerugian negara, sebab perbuatan para terdakwa menguntungkan Zainal Sinulingga (DPO).

Para terdakwa yakni Achmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmuddin, ketiganya mantan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang (2015-2017). Ketiganya divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang dalam priode yang berbeda, Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris juga menghukum terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, kelima terdakwa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga kas PDAM bobol sebesar Rp 10,9 Miliar.

Para terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin yang menuntut ketiga mantan kepala cabang PDAM Deli Serdang masing-masing 3 tahun. Sedangkan dua terdakwa kepala keuangan masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Kelimanya dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dimotori Iskandar Saputra, ” kami pikir-pikir,” katanya usai sidang.

Sesuai dakwaan, peristiwanya berkisar April 2015 sampai September 2016 di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang .

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Zainal Sinulingga (DPO), terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran.

PDAM memiliki beberapa kegiatan seperti memberi pelayanan dan melakukan perawatan dan meberdayakan pegawai untuk kepentingan memelihara dan merawat seluruh sarana dan fasilitas.

Pembayaran kegiatan operasional berawal adanya usulan dari bagian Umum, Kepala cabang mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag Keuangan. Kemudian cek yang telah ditandatangani dicairkan oleh Zainal Sinulingga di Bank Sumut.

Hebohnya, setiap cek yang dicairkan Zainal Sinulingga telah bengkak, angkanya bertambah. Berdasarkan rekapitulasi jumlah voucer dan cek bermasalah sebanyak 143 dengan total kerugian Rp 10,9 miliar.

JPU Agusta Kanin ketika ditanya soal keberadaan Zainal Sinulingga mengatakan, pihaknya terus berupaya menangkap pelaku yang buron, “Kami upayakan secepatnya ditangkap dan disidangkan,” ujarnya.

Penulis : Amsal
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles