7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korupsi Dana Desa Hilihoru Nisel, Hakim Tipikor Medan Perintahkan 3 Ahli Dihadirkan di Persidangan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Tipikor yang dipimpin hakim ketua As’ad Rahim Lubis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli secara langsung di persidangan. Ini dikarenakan hakim tidak merasa puas dengan jawaban ahli yang dihadirkan secara virtual.

Permintaan itu disampaikan hakim As’ad di akhir sidang lanjutan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) atas nama terdakwa Margaret Harita selaku Penjabat (Pj) Kaur Keuangan, Senin (3/10/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

“Ya sudah. Kami minta ketiga ahli ini (dihadirkan secara virtual) dihadirkan langsung di persidangan minggu depan. Bawa berkas atau dokumen-dokumen saudara,” kata As’ad setelah pertanyaan hakim anggota Ibnu Kholik tidak mampu dijawab 2 ahli dari Inspektorat Kabupaten Nisel.

Jawaban 2 ahli dari Inspektorat yakni Susilawati dan Veletina Zagoto atas pertanyaan Ibnu Khalik juga tidak memuaskan bagi bagi majelis hakim ketika ditanya metode apa yang digunakan dalam menghitung (mengaudit) kerugian keuangan negaranya.

Baca juga:Berselancar di Keindahan Pulau Nias yang Eksotik

Pertanyaaan serupa beberapa menit sebelumnya juga diajukan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.

“Kalau cuma menghitung selisih antara nilai uang yang dicairkan di APBDes dengan realisasi pekerjaan di lapangan, anak SD juga bisa. Tidak ada pula kalian konfirmasi ke para pejabat terkait. Penghitungan kerugian keuangan negaranya seperti apa yang saudara ahli lakukan?

Cuma berdasarkan keterangan di atas kertas. Diperbaiki itu kinerjanya,” cecar hakim ketua. Beberapa saat kedua ahli pun nampak terdiam.

Di bagian lain kedua ahli menerangkan, belum ada Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dari Kepala Desa (Kades) ketika itu Yamuria Halawa (juga telah dinyatakan bersalah berkas terpisah). Sedangkan berkas perkara korupsinya diterima tim audit Inspektorat dari kejaksaan.

Auditor lainnya, Christian Gea menerangkan, berdasarkan dokumen yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Nisel, ahli menemukan adanya kelebihan bayar di beberapa item pekerjaan.

Antara lain, untuk pekerjaan semenisasi ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp254 juta lebih, pembuatan jembatan (Rp45.816.837) serta pembuatan tembok (Rp351.778.105).

Menanggapi perintah hakim ketua, JPU dari Kejati Sumut Iqbal dan Agustini pun tampak menganggukkan kepala.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, terdakwa Christian Gea bersama mantan Pj Kades Yamuria Halawa (terpidana berkas terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam APBDes Hilihoru Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan pagu sebesar Rp893.308.123.

Dengan rincian, Dana Desa (DD) sebesar Rp758.654.556 (sumber APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp134.653.567 (sumber APBD Kabupaten Nisel).

Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662.

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.

Baca juga:Kades Sibuea Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp155 Juta

Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kerugian keuangan negara mencapai Rp452.960.405.

Margaret Harita dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles