11.3 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Korupsi Dana Covid, Mantan Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/22).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padang Sidempuan, Sulaiman, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

“Meminta majelis hakim, agar menghukum terdakwa Supian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Baca juga:Tim PEN Mabes Polri Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumut

JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

JPU menguraikan, terdakwa bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.

Anggaran BTT itu untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000.

Sementara, masih dalam kasus yang sama, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca juga:Empat Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejati Sumut

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menjelaskan, Dinkes Kota Padang Sidempuan tahun 2020 dianggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.000.000.000. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota PadangSidempuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Lalu, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 per hari.

Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020.

Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padang sidempuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Baca juga:4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Samosir Divonis Masing-masing 1 Tahun

Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

Sehingga, menurut JPU, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan BTT dalam Kegiatan Biaya Operasioanal Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.

Kemudian, sesuai laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun 2020 Nomor : 00013/2.1349/AL/0287/1/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang sidempuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles