11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Eliwarti digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/22).

Dalam putusannya, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer.

Baca Juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Eliwarti.

Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Baca Juga:Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dilimpah ke Pengadilan

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 M, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Diadili

Selain itu, JPU dari Kejari Medan juga menuntut agar terdakwa membayar UP sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai jumlah siswa peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa/tahun ajaran.

Rinciannya, tahun ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, tahun ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.283.800.000 serta tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.307.000.000.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah.

“Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota tim BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS,” cetus JPU Fauzan.

Baca Juga:Mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon Divonis 14 Bulan Penjara

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja Rp18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan dana BOS SMAN 8 Medan tahun anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu 905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles