7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Ranto Panjaitan dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara karena didakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/22), Fauzan selaku jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.

Pada perkara ini dalam tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primer.

Baca Juga:Soal Dana BOS Rp3,3 Miliar di SMK HKBP Sidikalang, Pengelolaan dan Penggunaannya Sangat Tertutup

Seusai membacakan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian tahun ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Baca Juga:Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Simalungun Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jonggor sebagai kepsek memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa, memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dilimpah ke Pengadilan

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles