7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Terungkap Permainan Oknum Pimpinan dan Debitur

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto, Mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Ramlan dan Debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin dihadirkan dalam persidangan korupsi Bank Sumut senilai Rp35,1 miliar dihadirkan dalam sidang perdana secara vidio conference yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (08/11/21).

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Ingam Malem Purba menyebutkan bahwa ketiganya terlibat dalam pengucuran dana dengan sistem pengajuan peminjaman uang dengan menggunakan nama orang lain.

Jaksa menyebutkan bahwa Salikin merupakan seorang debitur di Bank Sumut KCP Galang semenjak 2006 silam. Pada 2010, Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Legiarto meminta agar Salikin mengambil alih (Take over Kredit) atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Baca juga:Kejatisu Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang

Pengambilalihan yang dilakukan tanpa balik nama tersebut pun disetujui oleh Salikin dan melunasi hutang keduanya dan serta cicilan milik pribadi hingga 2012. Namun pada 2013, Salikin mengalami masalah keuangan kemudian mengajukan proposal Pembangunan Pasar Sajadah diambil alih oleh pihak Bank Sumut Kantor Pusat medan dan memohon kredit sebesar Rp19 Milyar.

Namun usulan terdakwa (Salikin) ditolak Legiarto dan Agung Guliono karena atas usulan namanya sendiri, setelah itu memberikan solusi alternatif yakni agar terdakwa meminjam kredit di PT. Bank Sumut KCP Galang dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur lainnya dan terdakwa.

Dalam prosesnya, Ramlan turut membantu sehingga mempermudah pencairan dana untuk membayar hutang, di mana sisanya dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Selama proses berjalan lancar karena adanya intervensi Legiarto dan Ramlan, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa proses analisa kredit atau analisa kredit tidak berdasarkan ketentuan hingga 2015.

Baca juga:Kejatisu Lakukan Pemberkasan Tiga Tersangka Sarana Kredit Rp31,6 Miliar di Bank Sumut

Sehingga satu persatu berkas permohonan yang dibawa Terdakwa yang menggunakan nama-nama orang lain disetujui oleh Legiarto dan Ramlan  dengan memberikan sarana KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) bahkan beberapa kredit yang dicairkan hanya menggunakan nota-nota administrasi pencairan dengan analisa kredit yang dilengkapi menyusul atau dilengkapi pada saat akan adanya pemeriksaan rutin oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dari PT Bank Sumut Pusat.

Namun belakangan Salikin tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan sehingga pihak Bank Sumut mengalami kerugian Rp35,1 Milliar.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan .(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles