7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Korupsi Bandara Lasondre Nias Selatan Rp14,75 Miliar, Direktur II PT Mitra Agung Indonesia Dituntut 9 Tahun Penjara 

Medan, MISTAR.ID

Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro dituntut 9 tahun penjara dalam persidangan pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Lasondre, Nias Selatan (Nisel) yang merugikan keuangan negara Rp14,75 Milliar dari total nilai proyek Rp26,9 miliar pada 2016.

Selain tuntutan penjara juga dikenakan pidana tambahan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara yang dinikmatinya Rp13,2 miliar.

Namun pada saat penyidikan telah membayar Rp1 miliar, dimana sisa yang belum dibayarkan Rp12,5 miliar. Bila tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 4,6 Tahun.

Baca Juga:Kasus Korupsi Proyek Bandara Lasondre, Kejati Sumut Tahan KPA

Selain Anang, tujuh terdakwa lainnya juga dibacakan oleh Tim Penuntut Pidsus Kejatisu, Tengku Adlina dan Hendri Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 8, Kamis (18/6/20).

Foto terdakwa Anang Hanggoro secara online. (f:mistar/ist)

Dimana ketujuh terdakwa yakni, PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp100 juta sub 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti (UP) Rp250 juta, dimana telah dibayarkan Rp100 juta sehingga harus membayar sisanya. Bila tidak dibayar digantikan membayar denda 4,6 kurungan.

Direktur PT Harawana Konsultan, Dwi Cipto Nugroho dituntut  7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan UP Rp471 juta subsidiar 3,6 tahun penjara.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan UP Rp100 juta telah dibayar.
Selanjutnya Edi Sudrajat selaku ASN di Perhubungan Udara Kemenhub dituntut 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Kejatisu Rampungkan Penanganan Perkara Korupsi Runway Nias Selatan

Untuk tiga terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan enam bulan penjara yani PPK Proyek Bandara Lasondre, Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S, ASN Dirjen Hub Udara Kemenhub Ibrahim Khairul Iman, sedangkan denda bervariasi diantaranya, Suharyo Hady Syahputra denda Rp50 juta subsidair 3 bulan sedangkan UP Rp150 juta telah dibayarkan.

Sugiarto dituntut membayar denda Rp50 juta sub 3 bulan uang pengganti Rp120 juta telah dibayarkan, Ibrahim dituntut Rp 50 subsidair 3 bulan UP Rp50 juta telah dibayarkan.

Usai membacakan tuntutan, Sapril Batubara selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor, menunda persidangan hingga 22 Juni 2020 dengan agenda Pledoi.

Dimana kedelapan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai kerugian itu didasarkan pada penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggarannya sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles