17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korupsi APBDes, Kades Sei Musam Langkat Divonis 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Natang Juhar Tarigan (44), Kepala Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana APBDes TA 2020 sebesar Rp847.181.475.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Erika Ginting yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6/22).

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa,” kata hakim.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi KMK Rp39,5 M di BTN Medan Menangis, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp847.181.475 subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDes, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Lalu Kabur, Kini Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dituntut 8 Tahun

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa, 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp847.181.475 subsider penjara 1 tahun.

Mengutip dakwaan, APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa Sei Musam TA 2020 bersumber dari Dana Desa (DD) Rp920.722.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp892.865.200, pajak bagi hasil tahun sebesar Rp15.790.000 dan PAD sebesar Rp2 juta.

Sesuai rencana APBDes digunakan untuk pembangunan desa, seperti untuk ibu hamil, balita dan lansia, posyandu serta pembangunan fisik rabat beton, rehab titi gantung serta perbaikan jalan dan lain-lain.

Baca Juga:Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Siur Langkat Dituntut 5,5 Tahun

Kacaunya, rencana pembangunan desa itu tidak dilaksanakan sesuai semestinya, bahkan dana pembangunan itu digunakan terdakwa Natang Juhar Tarigan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp847.181.475. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles