7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan anggota DPRD Pematangsiantar berinsial FS, kembali bertambah. Kali ini ada tiga orang yang mengaku sebagai korban telah datang dan membuat laporan ke Polres Pematangsiantar, Rabu (30/6/21).

Laporan tiga korban tersebutpun tak ubahnya dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan dua korban yakni, Tienny dan Rugun yang melaporkan FS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan modus main saham dengan keuntungan 5% dari modal.

Terkait bertambahnya jumlah korban tersebut yang melapor ke Polres Kota Pematangsiantar, dibenarkan Martin Simanjuntak yang dihunjuk para korban penipuan dan penggelapan sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan

“Benar Bang, total ada 5 orang korban saat ini yang sudah membuat laporan di Polres Pematangsiantar. Sebelumnya, ada dua orang korban yang melaporkan FS. Hari ini ada tiga orang korban sudah melapor,” ujar Martin Simanjuntak yang dihubungi, Rabu (30/6/21).

Diterangkan Martin Simanjuntak, sebelumnya ada dua orang korban yang sudah melapor dengan kerugian Rp500 juta. Adapun identitas ketiga korban yang baru membuat laporan ke polisi yakni, JH dengan kerugian Rp200 juta, DT mengalami kerugian Rp300 juta, dan terakhir LS dengan kerugian Rp250 juta.

Sejauh ini, dari lima orang korban yang sudah membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dan jika ditotalkan kerugian yang dialami para korban yakni, mencapai Rp1.650.000.000 juta.

Baca Juga:Dugaan Penipuan! Oknum Anggota DPRD Siantar Diadukan ke Polisi, Ini Kata Ketua Fraksinya

Sebelumnya diberitakan Mistar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan secara gamblang terkait oknum anggota DPRD Pematangsiantar FS dilaporkan, terkait dugaan kasus penipuan dan Penggelapan.

“Benar ada dilaporkan. Laporannya masuk hari, Jumat (25/6/21), dan masih pemeriksaan pelapor,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Senin (28/6/21).

Diterangkan Edi Sukamto, pihaknya tidak akan tertutup kumungkinan menganggil FS untuk mengklarifokasi terkait dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles