8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Korban penipuan dan penggelapan uang dengan nilai Rp1 miliar lebih, berharap Fery Sinamo oknum anggota DPRD Pematangsiantar sebagi tergugat, hadir pada sidang lanjutan gugatan perdata pada Kamis (2/9/21) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Sidang gugatan perdata yang digelar Kamis besok (2/9/21) di PN Pematangsiantar, diketahui beragendakan keterangan saksi-saksi.

“Besok (Kamis), ada sidang. (Dengarkan keterangan) saksi-saksi,” kata Leo Simanjuntak yang turut menjadi korban dari permainan saham ketika dihubungi, Rabu (1/9/21).

Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Siantar Digugat Kasus Dugaan Penipuan

Pasca gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Pematangsiantar, sebut Leo, sudah tujuh kali persidangan berlangsung.

“Sidang gugatan sudah berlangsung 7 kali dengan masing-masing (mendengarkan) jawaban dari tergugat,” ujarnya kembali.

Leo kembali menuturkan, pada Kamis (2/9/21), satu orang dari penggugat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:Korban Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Kembali Dipanggil Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

Disinggung selama berlangsungnya sidang gugatan di PN Pematangsiantar, apakah tergugat Fery Sinamo hadir dalam sidang? Leo mengatakan, hanya baru satu kali tergugat menghadiri persidangan.

“Baru sekali hadir di masing-masing gugatan. Karena ada surat yang masuk dari kuasa hukumnya sedang dirawat di RS sejak 21 Agustus 2021. Semoga besok (tergugat) bisa hadir,” ujar Leo kepada wartawan.

Baca Juga:Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pada PN Pematangsiantar memberi ruang kepada penggugat dan tergugat untuk terlebih dahulu menempuh mediasi atau jalan damai. Namun, jika hal tersebut gagal, maka persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus dengan agenda nota pembelaan, lalu tanggal 27 sidang dengan penyerahan bukti-bukti.

Setelah persidangan tanggal 31 Agustus 2021 kemarin mendengarkan keterangan saksi penggugat, maka pada Kamis (2/9/21), sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Pada tanggal 9 September jika tidak ada perubahan, perkara gugatan perdata ini akan beragendakan putusan dari hakim. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles