10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap, Kapendam: Pelaku Sudah Dipecat dari TNI

Medan, MISTAR.ID

Fandi Wahyudi mengaku sudah dua kali menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah pria di antaranya diduga seorang oknum TNI. Yang pertama terjadi pada hari Rabu 22 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, di mana pelakunya Andi dan temannya.

“Di situ hancur wajah aku dipukuli orang itu, sudah aku buat laporan dengan STPL/475/ VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak. Kemudian kejadian kedua pada 1 Oktober 2021, pukul 23.00 WIB, pelakunya Andi dan Daniel Ginting, Nomor STTLP/B/414/X/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut,” sebut Fandi didampingi ibunya kepada wartawan di Warkop Jurnalis, Rabu (6/10/21).

Menurut pengakuan Fandi, dia diculik saat bermain game di warung internet tak jauh dari kediamannya Dusun 3, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:Warga Binaan Ungkap Penyebab Penganiayaan Hingga Masuknya Narkoba ke Lapas Tanjung Gusta Medan

“Diculik dari warnet, dibawa ke Pantai Kasan, di situ aku dipukuli, aku diseret hingga dengkul aku luka, kaki sebelah kanan dipukul pakai kayu sama si Andi, mata aku dipukuli sama mereka pakai tangan dan kayu hingga pipi sebelah kanan retak,” ucapnya.

Fandi menyebutkan, dirinya diculik dan dianiaya karena dituduh informan polisi.

“Aku dituduh kibus polisi,” ucap dia.

Baca Juga:Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Pria Gelandangan

Sementara itu, ibu korban, Charunisa (47), meminta agar pihak kepolisian baik itu Polsek Patumbak dan Polresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku.

“Si Andi dan Daniel harus segera ditangkap, apa lagi sudah 2 kali anak aku mau dibunuhnya, terutama si Daniel kan sudah bukan anggota TNI lagi, jadi tidak ada alasan polisi untuk tidak menangkap para pelaku,” sebutnya.

Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kolonel Jono Marjono menegaskan bahwa Daniel Ginting tidak lagi anggota TNI yang bertugas di jajaran Kodam II Sriwijaya semenjak disersi pada tahun 2020.

Baca Juga:Penganiayaan hingga Narkoba, Penyebab Tawuran di Belawan

“Ia (Serda Daniel Ginting) sudah disersi sejak tahun 2020, dan kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH),” ucapnya kepada wartawan melalui telepon seluler.

Masih dikatakan Jono, Pengadilan Militer 01 Palembang memutuskan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana disersi.

“Sehingga terdakwa divonis dengan pidana pokok penjara 1 tahun 4 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles