9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Korban Penganiayaan Akui Sebelum Dipukul Dia Dilempar Sampah

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Jhoni Sihombing, kembali berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/10/21), dengan menghadirkan Anita selaku korban.

Dalam kesaksiannya, Anita mengatakan, bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi Ester di rumah dinas pendeta yang berada di samping Gereja HKBP Immanuel Jalan Sei Berantas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Jumat 18 Desember 2020 lalu.

“Sewaktu berkunjung, yang ada di dalam rumah ada beberapa orang lainnya yakni, Lince, Maria, Purba Siagian, dan Putra. Saat kami lagi berbincang-bincang di dalam rumah tiba-tiba ada beberapa orang yang berteriak-teriak memanggil pendeta,” ujarnya.

“Karena suasana sudah riuh, maka keluarlah kami dari dalam rumah, dan tiba-tiba saja saat terjadi perdebatan, saya dilempar dengan karton yang berisikan sampah busuk oleh terdakwa,” sebut korban dalam kesaksiannya.

Baca Juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Di hadapan majelis kakim diketuai Abdul Kadir, jaksa penuntut umum Rambo Sinurat serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya, saksi korban menyampaikan saat dia dilempar sampah, dia langsung spontan mengejar terdakwa lalu menanyakan apa maksudnya.

Sesampai di tengah, ia langsung dikerumuni beberapa orang pria, dan langsung memukul korban termasuk terdakwa yang memukul ke arah bagian perut korban, sehingga korban merasa kesakitan dan lemas hingga dia dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih.

“Waktu habis melapor ke Polsek Sunggal, saya langsung diarahkan mendapatkan perawatan medis di RS Bina Kasih,” ujarnya. Masih dalam sidang itu, Anita mengungkapkan, bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama kepada dirinya.

Dimana, ia masih bersedia memberikan maaf dan berdamai di hadapan penyidik Polsek Sunggal. Namun untuk perbuatan kedua ini, ia tidak bisa menerimanya lagi. Kemudian, majelis hakim menanyakan apa tujuan korban datang saat itu ke rumah pendeta? Anita pun menjelaskan, untuk membayar iuran.

Baca Juga:Perkara Penganiayaan, Saksi Korban Disumpah Dua Kali di Persidangan

Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah ada masalah sehingga ada keributan di rumah dinas pendeta? Korban menyatakan ada, namun ia tidak mengetahui secara persis.

Masih dalam sidang itu, saksi mengatakan jika pelemparan sampah dan pemukulan itu masih terjadi di dalam kompleks Gereja HKBP Immanuel.

Saat hakim menyarankan agar korban dan terdakwa berdamai dan saling memaafkan, korban mengatakan, secara prinsip sudah dimaafkan namun secara hukum harus diteruskan, karena ini sudah kedua kali dialaminya.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Saksi Tolak Memberi Keterangan di Persidangan

“Saya mohon keadilan Pak hakim, hukum pelaku yang telah semena-mena kepada saya,” ucap korban. Dalam persidangan juga ditampilkan tayangan CCTV, dimana pelaku membuang kardus dengan cara melemparkannya kepada korban.

Saat dikonfrontir dengan terdakwa, dia (terdakwa) mengelak melakukan pemukulan seperti yang disampaikan saksi korban. Namun korban tetap pada kesaksiannya, bahwa ia mendapat perlakuan kekerasan.

Seusai mendengarkan kesaksian korban, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi lainnya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles