10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Korban Kecewa, Kasus Pengrusakan 300 Pokok Kopi Dituntut 3 Bulan

Samosir, MISTAR.ID

Kasus pengrusakan pengrusakan 300 pokok batang kopi di desa Ronggur Nihuta dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir. Tuntutan tersebut menaruh kecewa bagi Hansen Sitanggang selaku korban.

Kuasa hukum korban, Hendra Sinaga mengungkapkan kekecewaan tersebut dikarena pengrusakan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Harusnya yang diterapkan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Namun sayangnya, JPU justru mengabaikan hal tersebut.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 1 KUHPTapi setelah dikejaksaan, ada dimasukkan JPU pasal 406 KUHP, yang ancaman hukumannya 2 tahun lebih, sehingga JPU secara leluasa dan sesukanya melakukan kemauannya sendiri dalam tuntutannya” ujarnya Hendra Sinaga, di warung kopi dekat kantor Kejaksaaan Negeri Samosir Selasa (2/11/21).

Baca juga:Operasi Ketupat 2021, Kapolres Samosir Bacakan Amanat Kapolri

Ditambahkannya, jika alasan JPU hanya karena pelaku sudah lansia, maka itu tidaklah tepat menurut hukum. Jika demikian bisa saja lansia Melakukan kejahatan dengan tuntutan ringan, tandasnya.

Hendra Sinaga bahkan menuding Nova Ginting selaku JPU tidak cakap dalam tuntutannya atau kemungkinan besar ada unsur lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Nova Ginting, dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa 2/11/21 menanggapi kekecewaan warga tersebut tidak menjawab. Ia hanya membalas jawaban di WhatsApp, “Untuk masalah penerangan atau informasi ke masyarakat seputar tugas dan kewenangan Kejari Samosir satu pintu melalui kasi Intel”.

Baca juga:Kasus Pengrusakan Oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang Berujung Damai

Ditanya mengapa pelaku pengrusakan itu hanya dituntut 3 bulan saja, sampai berita ini dikirim kerefaksi ia tak membas lagi.

Sementara kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Tampubolon dikonfirmasi melalui WhatsApp membalas singkat,”siapa nama terdakwanya?”. (pangihutan/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles