7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Korban Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Kembali Dipanggil Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat FS, salah seorang oknum Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masih bergulir di Polres Pematangsiantar. Kabar terbaru dari kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar memanggil kembali para korban untuk dimintai keterangan lanjutan, Jumat (9/7/21).

Martin Simanjuntak, kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan tersebut membenarkan bahwa beberapa kliennya hadir di Polres setelah dipanggil pihak kepolisian.

“Benar pihak kepolisian memanggil korban untuk meminta keterangan lanjutan. Pemeriksaan ini untuk kedua kali setelah pemeriksaan kemarin usai membuat laporan pengaduan,” ujar Martin Simanjuntak yang ditemui tak jauh dari Polres Siantar, Jumat (9/7/21) malam.

Baca Juga:Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Martin mengatakan, korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan FS kini berjumlah tujuh orang. Dari ketujuh korban tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Sebenarnya kan ada tujuh orang korban. Jadi yang dua orang suami istri membuat laporan satu-satu. Jadi satu-satu lah laporannya. Untuk keseluruhannya ada lima laporan yang kita layangkan,” ungkap Martin kembali.

Adapun identitas ketujuh korban adalah Juniar, Diana dan Lerisma. Lalu Suandi dan Rugun (pasangan suami istri). Demikian juga dengan Leo dan Tienny.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat
oknum anggota DPRD masih dalam penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Edi Sukamto ditanya soal perkembangan kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Pematangsiantar tersebut.

Baca Juga:Dilaporkan Terkait Kasus Penggelapan, Oknum Anggota DRPD Siantar FS Bakal Dipanggil Polisi

Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika dua korban melaporkan FS ke kantor polisi atas kasus dugaan penipuan. Mereka yakni Tienny mengaku mengalami kerugian Rp500 juta dan Rugun Rp400 juta. Lalu disusul ketiga korban dengan kerugian Rp750 juta. Jika ditotalkan, kerugian para korban mencapai Rp1.650.000.000. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles