6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa kasus kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN, Mujianto (67) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/22).

Mujianto didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda mengatakan, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 m2, yang berlokasi di Jalan Sumarsono kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 m2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 miliar, dan rencana akan dibangun proyek Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa,” ucap jaksa di hadapan majelis yang diketuai hakim Immanuel Tarigan.

Baca Juga:OJK Wajibkan Sektor Jasa Keuangan Terapkan Program Anti Pencucian Uang

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas.

Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut, dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 m2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata, fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Baca Juga:Kemenkeu Jerman Digeledah Diduga Terlibat Pencucian Uang

Canakya mengetahui, bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama terdakwa Mujianto, dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya, serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Baca Juga:Skandal PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.(rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles