5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Konflik Lahan Berujung Pengrusakan, LBH Gerak Indonesia Dampingi Klien Buat Laporan Pengaduan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH Gerak) Indonesia DPD Sumut, Jalan Malanthon Siregar Nomor 203, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, dampingi kliennya membuat laporan pengaduan (LP) ke Polres Simalungun terkait pengrusakan tanaman di atas lahan milik kliennya.

“Berdasarkan pengaduan serta surat kuasa khusus tertanggal 6 Juni 2022 dari klien kami, yakni  Barensius Saragih Garingging dan Julius Saragih Garingging yang beralamat di Pangkalan Buntu, Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pelapor, oleh karena itu kami advokat magang dan penasehat hukum dari kantor LBH Gerak Indonesia, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien  kami, menyampaikan laporan pengaduan di Polres Simalungun terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh Jasmen Nainggolan alias Siloppa Bosi, Jatiman Garingging dan Kornelius Garingging,” kata Ketua LBH Gerak Indonesia DPP Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, Kamis,(23/6/22).

Baca Juga:Kapolres Tapsel Pindah ke Asahan, AKBP Ronald Sipayung Pimpin Polres Simalungun

Lebih jauh Jusniar menjelaskan bahwa kliennya Barensius Saragih Garingging bersama Julius Saragih Garingging pada tahun 2017 pernah mengajukan gugatan terhadap Jasmen Nainggolan, Jatiman Garingging dan Kornelius Garingging terhadap objek tanah seluas 13.896 M2 dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2017/PN.Slm yang terletak Pokkalan Buttu, Dusun Suka Maju, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Adapun dasar pengaduan bahwa pelapor adalah ahli waris dari almarhum Tuan Jonam Saragih Garingging dan Bungalonta br Damanik.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 18 April 2018 diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan putusan dalam eksepsi (ditolak). Setelah ditolak dan merasa menang, pihak tergugat Jasmen Nainggolan bersama Jatiman Saragih Garingging dan Kornelius Saragih Garingging secara membabi buta melakukan pengrusakan tanaman di atas lahan milik kliennya yang bukan berada di tanah objek perkara. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan seluas 8 rante.

Baca Juga:Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Saribudolok

Bahkan yang paling miris, terlapor membuat portal jalan menuju akses masuk ke perkampungan tersebut. Dengan adanya adanya portal di jalan, menurut terlapor, bahwasannya mereka menjadi pemilik sendiri atas kampung tersebut.

Sementara, Barensius Saragih Garingging mengatakan, pembuatan portal itu setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara tanah warisan Tuan Jonam Saragih Garingging seluas 13.896 M2. Ternyata, objek perkara ini di wilayah perkampungan dimana ia dan para pelapor lainnya bertempat tinggal.

“Gugatan itu telah diputuskan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun dengan amar putusan menolak gugatan kami untuk seluruhnya. Artinya, kami kalah oleh pihak Jatiman Garingging dan Kornelius Garingging,” ucap Barensius yang didampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH.

Baca Juga:Kapolres Simalungun: Moda Transportasi di Danau Toba Jangan Over Kapasitas

Atas perkara di Pengadilan Negeri Simalungun tadi, sambung dia, para pihak terlapor langsung membuat atau membangun portal jalan masuk ke dusun tersebut, sehingga para pihak pelapor dan warga lainnya sangat kesulitan untuk keluar dan masuk dari rumah untuk melakukan aktifitas sehari-hariannya.

Tidak hanya itu, kata Barensius Saragih Garingging, beberapa tanaman pertaniannya yang siap panen seperti kelapa, durian, pisang, jagung, cokelat dan petai, dirusak dan ditebangi. Kemudian batang dari tanaman tersebut diambil untuk dijual oleh para pihak terlapor.

“Kejadian pengerusakan ini dilakukan pada Bulan Mei 2022 lalu. Para pihak terlapor mengklaim seluruh tanah di dusun tersebut merupakan milik mereka. Padahal, tanaman yang dirusak tadi bukan berada di tanah objek perkara tadi. Melainkan tanah yang terpisah dari gugatan tadi sebesar 13.896 M2,” tegas Barensius Saragih Garingging.

Baca Juga:Pelaporan Kasus Pengrusakan Fasilitas Bah Damanik Diarahkan ke Polres Simalungun

Maka dari itu, Barensius Saragih Garingging bersama warga lain yang tidak bisa menikmati akses jalan keluar masuk dari kampungnya untuk beraktifitas sehari-hari, berharap dan memohon kepada pemerintah setempat dan Kapolres Simalungun untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles