6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Komplotan Pelaku Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi Digulung

Jakarta, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Jepara Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembobol dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi lintas provinsi, setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan Jepara.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Kamis (26/1/22), tiga dari empat pelaku yang ditangkap, yakni Emi (40) asal Tangerang Banten, Juni (42) asal Pesawaran Lampung, dan Fauzan (39) asal Tanggamus Lampung. Sedangkan, YD (39) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kata dia, berawal ketika mendapat laporan dari korbannya bernama Saekul (37) asal Ngaluran Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, pada 19 Desember 2021 hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Baca Juga:Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polisi

“Namun, kartu ATM korban sulit masuk ke mesin ATM. Lantas, datang tersangka Emi yang mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka meminta korban mencoba kembali dengan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik tersangka. “Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan nomor pin, dan pada saat yang bersamaan tersangka Juni dan Fauzan mengintip nomor pin yang dimasukkan korban,” sebutnya.

Para pelaku lantas pergi, sedangkan korban pada keesokan harinya terkejut karena saat mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan ternyata kartu ATM miliknya berbeda dan saldo di rekening tabungan korban berkurang sebesar Rp35 juta.

Baca Juga:Komplotan Begal Bersajam Kembali Beraksi di Medan, Ini Tanggapan Kriminolog

Komplotan pembobol rekening nasabah yang melakukan aksinya di 11 tempat sejak November 2021, dan akhirnya pada 23 Januari 2022 ditangkap Tim Resmob di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan yakni pisau cutter, tusuk gigi, telepon selular, kartu ATM dari tujuh bank, uang tunai Rp5,45 juta, dan satu unit mobil Datsun.

Dari 11 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Provinsi Banten empat TKP, Provinsi Jabar empat TKP, dan Provinsi Jateng tiga TKP. Sedangkan, sasaran kejahatan ATM di SPBU dan di pusat perbelanjaan seperti Alfamart atau Indomaret.

Sementara, uang hasil kejahatannya digunakan para tersangka untuk bermain judi daring dan memenuhi kebutuhan pribadi. Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles