3.9 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Kisah Polisi Tanjung Balai yang Divonis Seumur Hidup karena Jual Sabu Tangkapan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Agus Ramadhan Tanjung, satu dari rombongan 11 polisi yang terlibat menyisihkan sabu sitaan dan kemudian dijual. Hakim diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan yang digelar, Kamis (17/2/22).

Agus memiliki peran penting terungkapnya kasus ini hingga menyeret 11 nama polisi di kesatuan korps Bhayangkara. Sebelumnya pada persidangan yang digelar Selasa (2/11/21) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap peran Agus Ramadhan Tanjung, saat jaksa menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Narkoba Polres Batu Bara yang menangkap terdakwa ke hadapan majelis hakim.

Dua saksi tersebut yakni Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun. Merekalah yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap Agus Ramadhan Tanjung hingga menyeret 11 oknum polisi dan tiga warga sipil lainnya dalam perkara itu.

Baca juga: Satu Lagi, Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Sitaan Divonis Seumur Hidup

Saksi, Aipda L Tarigan mengungkapkan dalam fakta persidangan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan di Desa Air Putih Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, terdakwa sempat meminta damai dan meminta pertolongan upaya negosiasi dengan menyebut identitas terdakwa juga berasal dari Satuan Kepolisian.

“Waktu saudara saksi pertama kali menangkap terdakwa Agus adakah upaya mempengaruhi di situ,” tanya hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan. “Ada majelis. Dia bilang tolong lah bang, kita sama–sama anggota,” kata L Tarigan menjawab pertanyaan hakim.

Dari situlah mereka kemudian mengetahui bahwa kasus tersebut melibatkan sesama anggota polisi. Namun upaya terdakwa mempengaruhi saksi Tarigan tidak direspon. “Ya sudah ikut saja dulu ke kantor nanti cemana ceritanya,” kata Tarigan sembari menyebutkan aksi penangkapan tersebut dipantau dari jauh oleh atasannya.

Sebelumnya, ditangkapnya terdakwa Agus Ramadhan bermula Satuan Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang yakni Frangky dan Syawaludin (disidangkan terpisah) dengan barang bukti narkoba seberat 1 Kg ditemukan di dalam mobil. Dari pengakuan keduanya didapat informasi barang bukti tersebut didapat dari terdakwa Agus yang kemudian saat itu juga dilakukan penangkapan dan didapat barang bukti narkoba sebanyak 10 bungkus lagi di dalam kamar rumah Agus di Tanjungbalai dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Kasus Temuan 76 Kg Sabu di Tanjungbalai, 8 Polisi dan 1 Warga Sipil Menunggu Vonis

Sabu tersebut sampai ke tangan Syawaludin dan Frangky dengan cara Agus yang mulanya menitipkan sabu tersebut kepada Adi Ismanto (anggota TNI) dan selanjutnya diberikan kepada Syawaludin untuk dijual dengan harga Rp550 juta per bungkusnya. Penangkapan para tersangka ini berawal dari penemuan sabu pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan tiap bungkus berisi 1 kg sabu. Sabu itu ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang disisihkan.

Singkat cerita, Polda Sumut menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam kasus ini. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.  Penangkapan oknum polisi di Batu Bara itu mengungkap fakta bahwa sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan, sementara itu yang awalnya
dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.

Ada total 14 orang terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah pada kasus ini di PN Tanjungbalai. Mereka, terdiri dari 11 polisi, serta 3 warga sipil, terdiri dari 2 nelayan dan 1 orang pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles