15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

KIS Diblokir, Ngurus BPJS Nunggu 14 Hari, Korban Laka Patah Tulang Pasrah Terkapar di Rumah

Asahan, MISTAR.ID

Sangat miris apa yang dialami Muhammad Muda Nasution (32). Suami dari Dian Nuradha Sinaga (29) ini harus menerima kenyataan pahit setelah mengetahui kartu sehat KIS milik suaminya itu sudah diblokir.

Lelaki yang hanya pekerja honorer di salah satu SMP Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan itu terpaksa pasrah ‘terkapar’ di rumah karena pihak rumah sakit tidak bisa melayaninya dengan kartu KIS yang sudah tidak berlaku itu.

Kepada Mistar, Muda didampingi istrinya mengatakan, dirinya Sempat satu hari dirawat di RSU Asahan.

Tapi setelah mengetahui kartu sehat miliknya (KIS), sudah diblokir oleh pemerintah, korban kecelakaan tunggal itu merasa sedih, dia mengaku tidak mampu untuk menjalani perawatan tarif umum.

Istrinya, Dian juga sempat menanyakan KIS itu ke BPJS Kesehatan setempat, dan pihak BPJS membenarkan bahwa KIS suaminya itu telah diblokir dan tidak dapat lagi dipergunakan.

Pihak BPJS menyarankan agar mendaftar baru saja sebagai peserta BPJS Mandiri, namun harus menunggu sampai 14 hari barulah kartu BPJS nantinya dapat dipergunakan.

“Artinya, suami saya yang sekarang terbaring menahan sakit di rumah harus menunggu selama 14 hari untuk bisa dilayani pihak rumah sakit. Kalau hanya luka biasa tidak masalah, tapi suami saya keadannya sangat mengkhawatirkan, tulang pahanya bagian kanan patah,” ujat Dian Nuradha sembari menitikkan air mata, Jumat (27/3/20) sore sembari mendampingi suaminya yang terbaring tak berdaya di rumah jaga milik sekolah yang mereka diami.

Dian berkisah, suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Dia terjatuh Kamis (26/3/20) subuh.

Korban terjatuh naik sepeda motor di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, tidak tahu kalau di tengah jalan ada proyek tambal sulam pengaspalan tanpa pengaman maupun plang, agar pengendara hati-hati.

Korban sempat terkapar, beruntung warga pelintas jalan pada subuh itu melihat korban tergeletak minta tolong, kemudian mereka memberikan pertolongan dan melarikannya ke klinik terdekat.

Tak lama, keluarga korban yang cepat datang ke klinik, langsung membawa korban ke RSU Asahan.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, di RSU tersebut, pihak rumah sakit mengatakan bahwa KIS milik korban sudah diblokir pemerintah. Dan untuk memastikan, istri korban laka, Dian Nuradha Sinaga mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Asahan.

Seorang petugas BPJS yang melakukan pengecekan KIS tersebut, membenarkan sudah diblokir pemerintah.

Kemudian pihak BPJS Kesehatan, bernama Abdul Manan menganjurkan agar mendaftar baru sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sistem pendaftaran BPJS Kesehatan katanya, menggunakan Call Center 1500 400.

Setelah saran pihak BPJS diikuti istri korban, kembali terjadi permasalahan.

Call Center 1500 400 yang dihubungi tidak mengakses permintaan, dan dikonrimasi ulang, pihak BPJS mengatakan NIK KTP peserta belum online. Padahal NIK KTP itu kata istri Muhammad Muda Nasution tidak pernah berubah.

Pihak Dukcapil Asahan, yang didatangi Dian Nuradha, Jumat (27/3/20) mengatakan NIK itu sudah benar, kemudian memberikan cap atau stempel legislasi/leges di copy KK Muhammad Muda Nasution yang menyatakan NIK itu benar dan tidak ada kesalahan.

Saran pihak Dukcapil, agar menyampaikan pada pihak BPJS untuk memerhatikan permohonan karena sifatnya sangat urgen.

Selanjutnya Dian yang merasa dibola-bola kembali ke BPJS, jawaban tetap sama bahwa NIK belum online jadi tidak dapat diakses untuk mendaftar.

“Tunggu saja online dulu, baru bisa,” kata Abdul Manan didampingi seorang pegawai berpakaian batik coklat celana coklat tua.

Menurut pihak BJS sebelumnya, layanan Call Cnter 1500 400 diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata Dian Nuradha Sinaga, sebelumnya suaminya Muhammad Muda Nasution adalah peserta KIS, tapi kartu KIS kata pihak BPJS sudah diblokir pemerintah. Setelah mengetahui inilah pihak BPJS menyarankan agar mengurus BPJS kepesrtaan baru.

Ditanya apa solusinya mengingat suaminya sekarang terkapar di RS Asahan dengan kondisi tulang paha patah.

Pihak BPJS tidak memberi jawaban pasti, hanya mengatakan kalau bisa melaui Dinas Sosial saja.

Mendengar jawaban ini, pihak keluarga yang sakit merasa kecewa, mengingat keadaan adalah sangat darurat dimana suaminya sedang menderita kecelakaan serius.

Karena pihak RS mengatakan tanpa BPJS atau KIS maka pasien harus dilayani dengan tarif umum, pihak keluarga mengatakan tidak mampu kalau tarif umum yang dananya diperkirakan sangat besar.

“Kami tidak mampu, suami saya hanya pegawai honor di sekolah,” katanya nada miris.

Dengan sangat terpaksa, suaminya itu dibawa pulang ke rumah, katanya untuk diobati secara tradisionil atau kusuk patah tulang karena tidak punya uang untuk berobat layanan umum.(*)

Reporter : Herman/Juniver

Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles