8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Keterangan Terdakwa Berbelit-belit, Hakim Berang

Medan, MISTAR.ID

Sidang kepemilikan 64 Gram Sabu dengan terdakwa Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo akhirnya sampai pada pemeriksaan masing-masing terdakwa. Saat memberikan keterangan, Jenry sempat beberapa kali ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Safril Batubara. Pasalnya Jenry berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Kamu Jenry mana yang benar, semula mengatakan telah didzhalimin karena barang yang tertangkap ada hasil barang bukti untuk menutupi biaya operasional?” tanya Ketua Majelis Hakim Sapril. Dan sesuai di BAP itu sudah sepengetahuan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Namun belakangan semuanya dibantah dan merasa menyesal.

“Belum lagi pengakuanmu yang menjelaskan bahwa barang itu dijual untuk memancing para pengedar, agen dan bandar sabu. Namun sampai sekarang mana surat perintahnya,” ketusnya sembari memerintahkan JPU Fransiska menjawab. Siska kemudian menjelaskan tidak ada dalam berkas tentang surat perintah.

Baca juga: Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Disergap Polisi

“Dah kamu dengarkan, bahwa di sini kamu tetap salah kalau memang menjalankan tugas negara. Kenapa pula kamu menjadi terdakwa, nah kamu jangan pasang badan karena ancaman hukuman sangat tinggi lho,”ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Safril yang jarang marah ini pun sedikit kesal dengan jawaban Kiki yang hanya menjawab iya dan iya. “Apanya iya, kamu selalu menjawab iya dan siap. Apakah kamu aparat juga dan menjalankan perintah?” katanya.

Kiki menjawab tidak, mendengar itu hakim menegaskan keduanya harus jujur atau nanti ditahan. Dari pantauan wartawan, Kiki dan Jenry yang dihadirkan melalui video call whatsapp hanya terdiam saat majelis hakim menanyakan dan tak menjawab banyak.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa maka selanjutnya persidangan ditunda hingga dua pekan dengan agenda keterangan saksi meringankan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles