9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ketangkul, Ridho Terpaksa Nikah di Kantor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Lima hari ditahan karena kasus narkoba jenis sabu-sabu, Ridho Renaldi Damanik (23) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang menggelar Ijab Kabul dengan gadis pujaannya di Musholla Polsek Medan Area, Jumat (21/2/2020) sore

Suasana haru tampak diwajah kedua pengantin mewarnai prosesi pernikahan. Keluarga kedua pihak pun turut menghadiri akad nikah ini.

Menurut keluarga, seharusnya prosesi pernikahan Ridho Renaldi Damanik dengan gadis pujaannya Feny, akan dilangsungkan di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Namun karena situasinya tidak memungkinkan, rencana itu akhirnya dibatalkan hingga kedua pengantin terpaksa dinikahkan di Musholla Polsek Medan Area, dengan sederhana.

Dalam prosesi itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago beserta pejabat perwira lainnya turut menghadiri dan menjadi saksi ijab kabul dengan Tuan Kadhi, M. Piliang.

Kapolsek mengatakan, kedua belah pihak keluarga sebelumnya tidak ada memberitahukan rencana prosesi pernikahan itu. “Meski pun begitu kita tetap memberikan tempat untuk tersangka melangsungkan pernikahan,”katanya.

Menurutnya dalam proses penahanan tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak tersangka. Polisi tetap memfasilitasi keinginan yang menjadi hak tersangka untuk melangsungkan pernikahan. Prosesinya berjalan dengan lancar meski dilakukan dengan sangat sederhana.

“Kedepannya mudah-mudahan tersangka bisa menjadi lebih baik dan tidak terjerumus kembali dalam kasus narkoba,”ujar Faidir, sembari berharap.

Sebelumnya, personil Polsek Medan Area dan Polsek Percut Sei Tuan dibantu sejumlah personil Sat Brimobda Sumut menggerebek dua lokasi markas narkoba di Medan.

Penggerebekan yang dilakukan Senin (17/2/2020) malam itu merupakan bentuk dari kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang didasari undang-undang RI No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area Nomor: Sprin/149/II/2020 Tanggal 17 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu dipimpin Kapolsek Medan Area, Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo Sik dan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran Sik beserta para Panit.

Petugas langsung menyisir lokasi markas narkoba di Lahan Garapan Jermal XV, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kedatangan puluhan petugas dengan mengendarai sepedamotor dan beberapa mobil patroli itu sontak membuat para bandar narkoba kucar kacir serta mengundang warga keluar rumah menyaksikan penggerebekan yang dilakukan petugas.

Dilokasi, satu persatu rumah bandar narkoba tak luput digeledah oleh petugas. Alhasil dari sejumlah rumah milik bandar narkoba petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,36 gram dan 4 bungkus daun ganja kering serta alat hisap sabu (Bong) dan ratusan plastik klip bungkus sabu. Masih dilokasi yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan 5 unit mesin judi jenis Jakpot.

Beranjak dari markas narkoba Lahan Garapan Jermal XV, kemudian petugas menggempur markas narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Namun diduga operasi itu sudah bocor, petugas hanya mengamankan satu orang dengan dua bungkus barang bukti sabu-sabu.

Tidak ada perlawanan, empat orang tersangka yakni Rudi Syaputra (29) warga Jalan Garu II B, Kecamatan Amplas, Ridho Renaldi Damanik (23) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Anton Firmansyah (23) Warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Candra Mukti Widodo (28) warga Jermal XII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, berikut 2 unit sepedamotor Yamaha Vixion BL 3912 DAX dan Honda Beat BK 4791 MAK diamankan ke Polsek Medan Area.

Reporter: Hendra

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles