12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ketahuan Jatuhkan Narkoba, Seorang Warga Simalungun Ditangkap Di Siantar

Siantar, MISTAR.ID

Rahmat (R) warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Informasi diperoleh, Senin (18/5/20) siang, pria berusia 27 tahun ini ditangkap di Jalan Tanah Jawa Gang Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tersangka tersebut.

“Tersangka R kita amankan pada hari, Minggu (17/5/20) kemarin,” ujarnya. Rusdi menyebutkan, tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satnarkoba.

“Awalnya ada masyarakat yang memberikan informasi, seorang pria membawa narkoba di Gang Puri Jalan Tanah Jawa. Mendapat info itu, personil Satnarkoba turun ke lokasi melakukan peneyelidikan,” cecarnya.

Saat di lokasi, sambung Rusdi, tampak seorang pria yang sedang berjalan sendirian di gang tersebut. “Ketika didekati, pria itu berupaya melarikan diri dan telihat menjatuhkan sesuatu ke sebelah kanannya,” ungkapnya.

Melihat hal yang mencurigakan, petugas langsung mengejar dan menangkap pria tersebut. “Setelah tertangkap, pria itu dibawa ke tempat tersangka menjatuhkan sesuatu. Dari situ ditemukan satu plastik klip berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu,” ujarnya.

Mengenai berat narkoba yang ditemukan, kata Rusdi, berat brutonya 1,07 gram. “Kepada petugas yang menangkapnya, tersangka R mengakui bahwa narkoba diduga jenis sabu yang dijatuhkannya itu adalah miliknya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Satnarkoba. “Kini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Penulis: Ferry Napitupulu

Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles