15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ketagihan Curi Sepeda Motor, Buruh Bangunan Ditangkap Polresta Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dian Sampek alias Ed (27) warga Pasar 4 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan polisi, Sabtu (25/6/22). Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap petugas Polresta Deli Serdang karena dugaan pencurian sepeda motor pada Senin (20/6/22) lalu.

Informasi dihimpun, Sabtu (18/3/22) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Okta S (25) warga Pagar Merbau berkunjung ke rumah temannya di Jalan Bakaran Batu Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu teman korban, Tri Handoko mendengar suara gerbang rumahnya seperti dibuka orang. Setelah dicek ternyata gerbang rumahnya sudah terbuka dan dilihat ada 2 orang sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Baca juga: Gagal Curi Sepeda Motor dari Parkiran Masjid di Binjai, Maling Diserahkan Warga ke Kantor Polisi

Selanjutnya korban buat laporan ke Polresta Deli Serdang. Petugas Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan, Senin (20/6/22) sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapat info ED alias Dian Sampek sedang berada di Jalan Pasar 4 Desa Bandar Khalipah Percut Sei Tuan.

Petugas kemudian meluncur ke tempat yang disebutkan si pemberi info. Ternyata benar. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Kepada petugas yang menanyainya, Ed mengaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat. Di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dirinya berhasil mencuri Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan Jalan Pulo Gambar dekat Klinik Ganesa tersangka juga berhasil menggasak Honda Vario dan di Kabupaten Serdang Bedagai Honda Supra X 125 berhasil dibawanya kabur.

Sementara di Binjai, Ed melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda. Tiga unit Honda Beat, 2 Supra X, 2 Honda Revo satunya Tahun 2020. Modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban menggunakan gunting besi.

Baca juga: Dipergoki Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Massa di Langkat

Di daerah Menteng Kecamatan Medan Barat, Ed berhasil melarikan Honda Beat warna putih biru pada Tahun 2021 silam. Caranya tetap sama. Memotong gembok pagar rumah korban. Kemudian masih di Tahun 2021 di Pasar VII Desa Tembung Bandar Setia, 1 unit Honda Scoopy warna abu-abu juga berhasil disikatnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 subs 362 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles