10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kerap Aniaya Ibu Kandung, Anak Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah menganiaya ibu kandungnya, Rahim Fauzi Sitanggang dihukum selama 3 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/6/21).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ali Tarigan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan kepada wanita yang melahirkannya itu, akan tetapi juga menghardik karena permintaan uang senilai Rp100 ribu tidak dikabulkan.

Baca Juga:Sadis! Pasutri Ini Tega Aniaya Balita yang Masih Ponakannya

Perbuatan terdakwa ini sudah sering dilakukan bila tidak diberikan uang langsung marah dan mengamuk. Meski terdakwa berusia 23 tahun, namun tidak memiliki pekerjaaan sehingga selalu menyusahkan kedua orang tuanya.

Tidak tahan dengan kelakuan terdakwa yang kerap melakukan penganiayaan karena tak diberikan uang, maka pada 15 Desember 2020, korban melaporkan perbuatan anaknya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Kekerasan Anak di Soborong Borong

Seusai membacakan putusan, jaksa penuntut umum Kejari Medan M Rizki Darmawan menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. Untuk perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 64 KUHpidana.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles