9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polda Sumut Kembali Temukan Korban Tewas

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali menemukan korban tewas dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin,

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadir Wahyudi menyebutkan, penemuan korban baru ini tewas diduga karena dianiaya di kerangkeng tersebut.

“Ya dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018,” katanya, Selasa (12/4/22).

Baca juga:Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Dengan bertambahnya satu lagi korban tewas, sambung dia, total keseluruhan penghuni kerangkeng yang tewas menjadi empat. Dua diantaranya telah dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam) inisial ASI dan SG.

“Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia diduga dianiaya,” sebutnya.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga mendapatkan seorang penghuni kerangkeng yang masih dibawah umur. “Tidak sampai di situ, penyidik juga mendapati adanya anak di bawah umur berada di dalam kerangkeng tersebut,” terangnya.

Baca juga:8 Tersangka Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif Kembali Diperiksa

Hadi menambahkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng. Dimana delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. “Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” kata dia. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles