12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kembangkan Penangkapan Oknum Polisi, BNNK Siantar Amankan 2 Warga Jalan Tangki

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar mengamankan dua warga Jalan Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, yakni DA dan HS.

Kedua pria berusia 23 tahun itu diamankan setelah BNNK melakukan pengembangan terhadap penangkapan oknum polisi Aipda IS (41) dan A (30), yang merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/5/20) kemarin.

Demikian disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP S Sinuhaji didampingi Kasi Berantas Kompol P Ketaren, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media di kantor BNNK Kota Pematangsiantar Jalan Keselamatan Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (19/5/20) siang.

Adapun kronologi penangkapan keempat tersangka tersebut, kata Sinuhaji, berawal petugas BNNK Pematangsiantar yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (18/5/20) siang.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Sinuhaji, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap oknum polisi berinisial IS dan temannya berinisial A dari dalam mobilnya yang parkir di dekat SPBU Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba.

Saat dilakukan penggeledahan, dari pintu mobil tersangka, petugas menemukan 3 paket kecil shabu dan dari kursi depan sebelah kanan mobil ditemukan 2 paket sabu, dari bawah dashboard sebelah kanan dekat kemudi mobil ditemukan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu, dan di dekat rem tangan ditemukan 1 kotak sabu seberat 4,7 gram.

Sementara dari tangan A, yang saat itu satu mobil bersama IS, diamankan satu paket sabu. Kedua tersangka digelandang ke kantor BNNK Pematangsiantar. Dari penangkapan Aipda IS dan A, petugas BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari pengembangan kasus Narkoba itu, petugas BNNK berhasil menangkap DA dari rumahnya, pada Senin (18/5/20) malam.

Bersama dengan DA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus shabu seberat 10 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kepada petugas yang menginterogasinya, kata Sinuhaji, DA mengakui sabu miliknya itu diperoleh dari HS yang tinggal tak jauh dari rumahnya di Jalan Tangki Kampung Sido Mulyo.

Mendapat info itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan, dan HS berhasil diamankan.

Dari HS diamankan barang bukti 15 butir ekstasi yang dibungkus tisu, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Nokia dan satu unit sepeda motor. Dan saat rumah HS digeledah, dari dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 12 gram dan 1 timbangan elektrik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sinuhaji, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles