9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kembali Mengulah, Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi di Medan

Lagi, Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dibantu personil Polda Sumut, menembak mati satu dari dua kawanan begal sadis yang kerap melakukan aksinya dengan Samurai, Sabtu (9/5/20).

Aksi terakhir yang dilakukan kedua bandit jalanan itu terjadi Sabtu (2/5/20) sekira pukul 06.00 Wib di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pagi itu korbannya Rian Hadi Kesuma (20) dengan mengendarai sepedamotor dari rumah hendak ke RS Haji, tempatnya bekerja.

Di perjalanan, korban dipaksa berhenti oleh kedua tersangka dan kunci sepedamotor korban lalu diambil paksa sembari mengancam korban dengan parang dan samurai.

Korban yang ketakutan dan tak ingin terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkannya terjadi, terpaksa merelakan sepedamotornya dibawa kabur oleh kedua tersangka.

Atas peristiwa itu korban membuat laporannya ke Polrestabes Medan. Mendapat laporan itu, lantas polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka Haris Lubis (22) warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai dan tersangka inisial RRL alias K (25).

Keduanya merupakan narapidana (napi) asimilasi Covid-19. Karena keduanya melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa menembak mati satu tersangka berinisial RRL alias K. Sementara tersangka Haris, dilumpuhkan petugas dengan peluru pada kedua kakinya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, saat memaparkan tersangka di Mapolrestabes Medan Sabtu (9/5/20) sore.

Sebelumnya Polda Sumut, meringkus tersangka Haris Lubis. Dari situ terkuak identitas tersangka inisial RRL alias K.

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menyergap RRL alias K dari Jalan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, hingga menembak mati tersangka karena melawan.

Selain itu, polisi turut mengamankan tersangka berinisial AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih, Perumnas Mandala merupakan penadah sepedamotor barang hasil kejahatan tersangka.

“Tersangka Haris, merupakan napi asimilasi, yang bebas pada April 2020. Haris, mengaku selama menghirup udara bebas dirinya sudah dua kali beraksi melakukan perampokan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Irsan.

Penulis: Hendra Tanjung
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles