12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejatisu Tangkap DPO Kejari Simalungun di Tanjung Morawa

Medan, MISTAR.ID

Tim Intel Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap buronan Kejari Simalungun Elperiansyah (57) ditempat persembunyiannya dikawasan Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/21).

Semenjak adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tanggal 20 April 2020, Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (18/02/21), mengatakan atas putusan tersebut, pihak Kejari Simalungun segera melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah terpidana dikawasan Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Baca Juga:DPO 4 Tahun, Direktur CV PMM Ditangkap Tim Intel Kejatisu

Namun nyata terpidana yang merupakan kelahiran Kota Pematang Siantar telah berpindah tempat hingga akhirnya terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian setelah dilakukan penelusuran pihak kejaksaan mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

Mendapat informasi tim intel kejaksaan langsung melakukan penyekatan dan menangkap terpidana saat berada di dalam rumah tempat persembunyiannya.

Penangkapan atas terpidana tersebut, lanjut Sumanggar, langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Selanjutnya, Sumanggar mengatakan setelah proses administrasi langsung diserahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles