11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Lahan PT KAI Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Intelijen Kejagung dan Tim Tabur Kejatisu yang dipimpin Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo berhasil meringkus tersangka TS pada Sabtu (10/04/21) sore. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap dari rumah kontrakkannya di Jalan Carangin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tersangka selanjutnya langsung di terbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk dilakukan Pemeriksaan dan selanjutnya  dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.

Asintel Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan kronologis kasus TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Baca Juga: Poldasu Tetapkan Mantan GM Distrik I PTPN III Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Tanah Kaplingan

Dipaparkannya, pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Kemudian sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Tapi dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Hingga akhirnya diterbitkan status DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Baca Juga: Kejatisu Tangkap DPO Kejari Simalungun di Tanjung Morawa

Lahan seluas 597 meter persegi itu berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya pada Senin (13/4/20) lahan itu dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tertanggal 30 Maret 2020, serta surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh  perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles