9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap FNS, tersangka buronan dugaan korupsi peningkatan hotmix ruas Jalan di Kisaran Timur, Asahan, yang merugikan negara sebesar Rp232 juta.

Direktur CV Dewi Karya ini ditangkap di salah satu rumah yang disewanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. “Tersangka yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” ujarnya.

Baca Juga:Buron Setahun, Tersangka Korupsi Akhirnya Tertangkap

Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” kata Yos.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga:BC Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp4,7 Miliar Lebih

Bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat. Kemudian ke Tangerang dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles