17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejati Sumut Teliti Berkas Tersangka Pimpinan Operator Judi Online Apin BK

Medan, MISTAR.ID

Tim JPU bidang pidana umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas kasus dugaan tindak pidana judi online atas nama pria berinisial NP (28) dari penyidik Polda Sumut.

Tersangka dikenal sebagai pimpinan operator judi online, sekaligus anak buah dari Apin BK alias Jonni, disebut-sebut ‘bos’ judi dengan aset terbesar di Provinsi Sumut.

“Iya, benar. Pelimpahan berkas atas nama tersangka NP (tahap I) dari penyidik Polda Sumut. Pimpinan juga telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk mempelajari berkas kasusnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (25/9/22).

Baca Juga:Polda Sumut Pasang Plang Penyitaan Aset Bos Judi Online Apin BK

Tim jaksa saat ini fokus meneliti apakah kasusnya telah memenuhi unsur baik secara formil dan materiil agar berkas perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan.

NP disangka dengan tindak pidana Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan 2e jo Pasal 55, 56 KUHPdana.

“Jika telah lengkap secara formil dan materiil, tentunya dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II. Penyidik nantinya melimpahkan tersangka berikut barang buktinya agar berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya bila belum lengkap, akan diberikan petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar mantan Kasis Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Pimpinan Operator

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, tersangka NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, Jumat (9/8/22) lalu.

Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Namun demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online Apin BK alias Jonni. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah kabur ke Singapura.

Baca Juga:Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Terkait hal itu, melalui Imigrasi, Polda Sumut telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen terhadap Apin BK alias Jonni, yakni sejak Rabu 13 September 2022.

Sejauh ini, lanjut Hadi, penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Disita

Penyidik Polda juga dilaporkan telah menyita aset oknum bos judi online yang omsetnya disebut-sebut terbesar di Sumut dengan memasang plang di lokasi judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Plang yang dipasang tersebut bertuliskan “Aset Ini Dalam Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022”.

Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni itu keadaannya sudah tidak berpenghuni. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles