5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka Kasus Disbudpar

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir akhirnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan yang bertajuk “Internasional Toba Kayak Marathon 2017”, yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2017.

Kegiatan Lomba Kayak Internasional yang digelar di Pantai Pasir Putih Lumban Bulbul Kecamatan Balige pada saat itu, menggunakan uang negara dari APBD Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017, dimana untuk anggaran pengadaan lomba kayak yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp199 juta, dan diduga terjadi penyelewengan atau dugaan korupsi pengadaan sebanyak 24 unit perahu kayak yang akan digunakan para peserta.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Kejari Tobasa sebelumnya bahwa pengadaan perahu kayak sebanyak 24 unit itu terdapat juga bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Tobasa telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, hingga akhirnya menyeret dan menetapkan enam orang tersangka dengan barang bukti kayak sudah diamankan sebanyak 3 unit.

Baca Juga:Kejari Tobasa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PUPR Tobasa ke PN Medan

Keenam tersangka masing-masing inisial, US sebagai PPK dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba Samosir saat itu, HB sebagai PPTK, ST dan AL sebagai pejabat PPHP serta SS dan NT merupakan rekanan penyedia barang dan jasa CV Citra Sopo Utama.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Richard Sembiring di kantornya saat konfrensi pers, Rabu (16/9/20).

Baca Juga:Promosikan Danau Toba, Kampung Tiga Rihit Buka 15 Homestay

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Total kerugian yang diduga dikorupsikan keenam tersangka itu sebanyak Rp300 an juta, di samping anggaran APBD Kabupaten Toba sebesar Rp199 juta dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT Inalum (Persero) sebesar Rp200 an jutaan,” terang Gilbeth.

Saat ini, keenam tersangka dimana empat orang di antaranya berstatus ASN, masih belum ditahan dan mereka tetap kooperatif. “Selanjutnya, BAP lanjutan akan terus dilakukan dan nanti para tersangka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles