5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Tanjungbalai Diprapidkan, Penetapan Tersangka Tak Penuhi Unsur Korupsi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang pra peradilan (prapid) atas tersangka RMN melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai. RMN merupakan sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Bangun Karya Sembilan Satu (PT BKSS) yang ditersangkakan oleh Kejari Tanjungbalai pada Rabu, (4/8/21) lalu pada kasus korupsi proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Edi Usman selaku saksi ahli pengadaan barang dan jasa, saat ditemui wartawan, Jumat (27/8/21) usai sidang pra peradilan menyatakan dugaan pengalihan pekerjaan kepada RMN tidak memenuhi unsur korupsi.

Menurut Edi Usman, substansi pengalihan pekerjaan atau sub kontrak tidak tepat ditujukan kepada supplier. Sementara, subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan, pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis yang memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) dikeluarkan oleh LPJK.

Baca juga: Temui Gubsu, Pj Wali Kota Tanjungbalai Minta Pembebasan Lahan dan Pengerukan Sungai

Sementara supplier SBU dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin). “Jadi beda substansinya, sehingga pengalihan itu tidak pas, menjadikan supplier tersangka pengalihan pekerjaan, itu sudah jauh panggang dari api,” tegas Edi Usman.

Menurut dosen Politeknik Medan ini, pengadaan hotmix itu adalah supplier, leveransir atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong. Edi menambahkan, di Sumatera Utara sendiri ada sekitar 700 ribuan kontraktor, 90 persennya tidak mempunyai AMP. Jika alat dukungan dari AMP tersebut diasumsikan pengalihan pekerjaan, maka seluruh pemilik AMP jadi tersangka.

Dukungan alat tidak bisa dianggap sebagai pengalihan pekerjaan. Maka hal itu keliru, sehingga perkara yang dialami terduga RMN bisa dikatakan aneh tapi nyata. Hal yang sama juga dikatakan oleh ahli Hukum Pidana, Dr Mahmud Mulyadi SH  MH, dikatakannya kemungkinan kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik itu, berawal dari proses bukti permulaan cukup yakni minimal dua alat bukti. Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas tetapi yang terpenting kualitas.

Mulyadi menjelaskan, begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Misalnya keterangan saksi sebagai satu alat bukti pidana, alat bukti tersebut harus ada kolerasi dan relevansi dengan tindak pidana dilakukan tersangka.

Kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Begitu juga dengan alat bukti berupa kwitansi jual beli, hal itu menandakan ada proses jual dan beli. Perbuatan jual beli itu melawan hukum atau tidak. “Bahwa dalam undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 terkait pengadaan harus melihat empat aspek hukum yang terkait, menurutnya kasus yang menyandung RMN berada pada aspek hukum barang dan jasa,” ungkapnya.

Baca juga: 100 Hari Kerja Bupati Tanjungbalai Muhammad Syahrial: Targetkan Nakes  dan Tenaga Pendidikan Tuntas Disuntik Vaksin Covid -19

Dosen Universitas Sumatera Utara ini mencontohkan, bahwa tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi. “Jadi kalau melihat sangkaan terhadap RMN, lihat peranannya terhadap terdakwa lain kemudian apakah tindakan itu tindakan pribadi atau perusahaan, baru bagaimana menentukan tindak pidananya menggunakan teori indentifikasi atau directing mind theory,” sebut Mahmud Mulyadi.

Bahwa tindakan para agen atas nama dan luang lingkup koorporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggungjawab korporasi. “Nah, kalau dia tidak masuk unsur, tidak bisa penyidik harus legowo supaya tidak error in personal atau tidak salah orang,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum RMN, Tony Akbar Hasibuan mengaku penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme. Dia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan sprindik yang diterbitkan oleh penyidik.

“Pada saat persidangan tadi terungkaplah jika kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelas Tony.

Dimana menurutnya, bukti yang ditetapkan terhadap kliennya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah dimana sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019 namun saat kliennya menghadiri panggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan sprindik baru pada Agustus 2020 dan menjerat kliennya dengan tindak pidana pengalihan atau sub kontrak pekerjaan.

“Yang aneh dan janggal kami lihat. Saat klien kami diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan sprindik yang lama. Di hari itu jugalah klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Seterusnya diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi rancu kami lihat,” ujarnya.

Sebelumnya, RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tanjungbalai dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan uraian perkerasan aspal.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Ikut Hadiri Puncak HBA

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan Muhammad Amin, dalam konferensi persnya (4/8/21) menjelaskan RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. “Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian hotmix ” ujarnya. (dan/hm09)

Related Articles

Latest Articles