9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kejari Simalungun Siap Jika Perkara Pembunuhan Wartawan Marsal Dilimpahkan Ke Kejari Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri mengatakan berkas pembunuhan wartawan, Mara Salem Harahap (42) saat ini dilimpahkan ke Kejatisu. Hal itu dikatakannya Kajari Simalungun di sela sela peringatan HBA Ke-61 Tahun 2021, Kamis (22/7/21).

“SPDP sudah diterima Kejatisu,” kata Bobbi

Dijelaskan Bobbi Sandri kembali, bisa saja nantinya berkas tersebut diteruskan Kejatisu ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ataupun ke Simalungun, meski locus delicti di wilayah hukum Simalungun.

Namun sambungnya kembali, sumber permasalahan ataupun para saksi dan tersangka sebahagian besar berada di wilayah Pematangsiantar.

Baca juga: Poldasu Dalami Senpi yang Digunakan Menembak Mati Marsal Harahap

“Kita belum tahu apakah akan diserahkan ke Simalungun untuk tahap 2 nantinya, atau di Siantar. Karena Sebahagian besar saksi berada di Siantar meski locus delicti di Simalungun. Kita lihat saja nanti petunjuk dan arahan dari pimpinan,” jelasnya menjawab wartawan.

Menurut Bobbi, Kejari Simalungun jika nantinya diserahkan Kejatisu ke Simalungun, tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut sudah siap melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Utara menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara penembakan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal.

“Benar bahwa pihak Kejati Sumut telah menunjuk tiga orang jaksa, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP) dua dari tiga tersangka penembakan berinsial YFP dan S,” ujar Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan Jumat (09/07/21).

Lanjut Sugeng menegaskan bahwa SPDP tersebut telah diterima pada sepekan yang lalu dari Penyidik Poldasu. Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan untuk diteliti.

Sebagaimana diketahui dalam keterangan persnya di Mapolres Pematang Siantar pada, Kamis (24/06/2021) lalu, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin menegaskan menetapkan tiga orang tersangka perkara pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online .

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.

Dari keterangan pihak kepolisian, perkara ini bermula penetapan tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Baca juga: Kejatisu Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Perkara Penembakan Wartawan Marsal Harahap

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles