11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kejari Simalungun Kembalikan Berkas Sopir Maut yang Menewaskan Kakek dan Tiga Cucunya

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengembalikan berkas perkara tersangka sopir kecelakaan beruntun di Jalan Asahan ke Polres Simalungun. Jaksa menyatakan, Minggu (3/1/21), masih ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.

Tersangka kasus kecelakaan maut itu, Suratman (57) selaku sopir truk. Kecelakaan itu menghantam 11 kenderaan bermotor dan merenggut 5 nyawa. Empat 4 orang di antaranya seorang kakek dan tiga orang cucunya.

Kasi Intel Kejari Simalungun Ratno Tumbur Pasaribu mengatakan, berkas perkara kecelakaan beruntun di Jalan Asan dikembalikan ke pihak kepolisian lantaran belum lengkap.

“P-19, belum lengkap baik formil dan materil, mungkin belum jelas Skep dari Polantas. Wajib dilengkapi dalam waktu 14 hari,” ungkapnya.

Baca Juga: 3 Bocah Korban Kecelakaan Maut akan Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat

Hanya saja, Ratno tidak mengungkapkan secara gamblang materi apa yang kurang dari dokumen perkembangan penyelidikan petugas polisi lalu lintas yang diserahkan pada 16 Desember 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Ranto hanya sampaikan berupa permintaan dukungan hingga Satlantas Polres Simalungun dapat menyelesaikan tugasnya.

Kembali dalam pokok permasalahan. Dan disinggung apakah ada aktor lain yang berkemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun tersebut, mengingat adanya dugaan muatan truk Fuso Maut berlebih, Ratno hanya menjawab harus melihat peran masing-masing pihak.

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot

“Apakah karena muatan berlebih yang mengakibatkan kecelakaan itu, atau apakah bukan karena muatannya sehingga kecelakaan itu terjadi dan yang menyebabkan matinya orang itu apa dulu? Itu kan, masih kita lihat,” terang Ratno.

Dalam perkara kasus kecelakaan beruntun tersebut, Suratman (57) sopir truk Fuso milik PT CSM dijerat dengan Pasal 310 ayat 1,2, 3 dan 4 UU No.20 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan.

Suratman ditetapkan tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Km IV, Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) pagi, yang menghantam 11 kendaraan dan menewaskan 5 korban jiwa, yang mana 4 orang di antaranya masih dalam satu keluarga.

Dugaan sementara, Truk Fuso nomor polisi BM 8238 ZU yang dikendarai Suratman mengalami rem blong.(hamzah/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles