15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejari Siantar Sebut Perkara Penipuan Anggota DPRD Siantar Dihapus dari Registrasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar hingga kini belum menerima kelanjutan berkas perkara dari Penyidik Polres Pematang Siantar dalam kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang diduga dilakukan terlapor FS seorang politikus yang juga merupakan anggota DPRD, Selasa (13/9/22).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede menyebutkan kalau pihaknya sempat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pematang Siantar. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari SPDP tersebut.

“Kemarin sudah sempat kita terima SPDP -nya, namun hingga kini belum ada kelanjutan. Perkaranya sudah dihapus dari registrasi,” ungkap Rendra Yoki Pardede diwawancarai, Selasa (13/9/22) siang.

Baca juga: Terkait Dugaan Penipuan Anggota DPRD Siantar, Polres Tunggu Rekomendasi Polda Sumut

Bahkan, Kepala Seksi Pidana Unum (Kasi Pidum) Edy Tarigan yang ditemui turut menyampaikan hal serupa dengan Kasi Intel terkait kasus penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh FS dengan nilai kerugian para korban mencapai Rp56 miliar.

“Sudah dihapus dari registrasi,” ungkap Kasi Pidum, Edy Tarigan.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar mengembalikan SPDP atas nama FS ke Polres Pematang Siantar. “Kemarin sempat dikirim. Tapi SPDP nya itu masih umum. Sudah dikembalikan lagi SPDP nya itu setelah 60 hari lebih tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Rendra Yogi Pardede
diwawancarai, Senin (7/3/22) siang.

Selain SPDP yang sempat diterima pihak Kejaksaan. Diakui Rendra kembali bahwa SPDP umum tersebut tidak mencantumkan nama tersangka. “Itu kan SPDP umum, tidak ada nama tersangka,” ucap Rendra kembali.

Dikatakannya, setelah penyidik kepolisian mengirimkan SPDP tersebut dan tidak ada menyebutkan nama tersangka, selanjutnya tidak ada lagi kabar kelanjutan dari SPDP umum atas nama FS tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Pematang Siantar yang menangani perkara investasi bodong atau dugaan penipuan dengan terlapor FS oknum anggota DPRD Kota Pematang Siantar telah menemukan dua alat bukti.

“Atas laporan pengaduan Rugun. Penanganan perkara setelah diterima laporan polisi, melakukan proses lidik untuk menemukan pristiwa itu pidana atau tidak. Artinya kami menemukan ada peristiwa pidana, dalam proses penyidikan untuk menemukan siapa dan menetapkan tersangka,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar, Aipda Bolon Situngkit dalam pertemuan, Senin (5/9/22).

Dikatakan Bolon Situngkir, untuk membedakan Mens Rea dan Actus reus dalam perkara tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan ahli. Mens Rea memeriksa ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ahli Pidana. Guna mengetahui apakah perbedaan pidana dan perdata apakah PKPU menghalangi proses pidana. Penyidik juga memeriksa ahli hukum perdata

“Dalam rumusan KUHPerdata, wanprestasi itu dikatakan jika perjanjian itu adalah halal. Itu yang harus kita bedakan, kami bisa memfaktakan pada gelar perkara di Polda. Kami menemukan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Oknum Anggota DPRD Siantar Demo Kejari dan Mapolres

Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Berawal apa yang membuat pelapor sendiri percaya dan yakin. Dimana penyidik menemukan Mens Rea, dimana Mens Rea terjawab oleh fakta-fakta yang ada dengan adanya keuntungan sebesar 5 persen.

“Dalam Pasal 378 itu, terfaktakan dan terpenuhi bahwa ada niat dan dilanjutkan dengan Actus Reus. Ada niat dan ada perbuatan yang terpenuhi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalan keadaan bohong dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

Dikatakan Aipda Bolon Situngkir lagi, sekalipun ada PKPU, sekalipun ada wanprestasi dan apakah menghapus peristiwa pidana. Pihaknya pun mengaku perlu memfaktakan dengan memeriksa ahli hukum pidana dan perdata dan akan lanjutkan eksposnya kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles