10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Sergai Tolak Permohonan Penangguhan Ayah Tampar Anak Kandung

Sergai, MISTAR.ID

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai Agus Adi Atmaja menegaskan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan SL, pelaku penampar anak kandung. Saat ini, SL telah dititipkan di Lapas Tebing Tinggi menunggu proses persidangan.

“Keluarga SL pernah datang untuk keperluan permohonan penangguhan penahanan dan bukan menyerahkan uang Rp30 juta untuk sidang dipercepat dengan hukuman ringan,” jelas Agus via telepon selulernya, Jumat (12/11/21) malam.

Ditegaskan juru bicara Kejari Sergai itu bahwa Kasi Pidum Jenda Silaban berikut dengan oknum jaksa W telah dipanggil ke ruang Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap SL.

Baca Juga:Kejari Sergai Tahan Ayah Tampar Anak karena Khawatir Mantan Istri Ribut

“Di hadapan Kajari, oknum jaksa W membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp30 juta. Jadi clear ya. Bahwa tidak ada dugaan pemerasan. Yang ada keluarga SL datang untuk meminta penangguhan penahanan,” tambah Agus.

Masih dikatakan Agus, dirinya belum mengetahui kapan jadwal sidang SL dimulai. Sekarang SL sudah dititip di Lapas Tebing Tinggi. Agus pun menyarankan wartawan untuk mengikuti proses persidangan kasus ini. Karena di persidangan nanti semuanya terungkap. Juga bakal ketahuan kalau ada permainan.

Diberitakan, Tengku Zul Hafni (36), melaporkan perbuatan mantan suaminya, SL ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar anak gadis mereka SA Br L  (16) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.

Baca Juga:Tampar Anak Kandung, Suami di Sergai Dipenjarakan Mantan Istri

Penyebabnya, korban SA Br L ada mengirim pesan singkat dengan temannya. SA Br L mengatakan ayahnya SL telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni.

Hal itu pula yang membuat SL naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Asei Sejenggi, Perbaungan, atau tidak jauh dari rumah makan dan dodol Fira.

SL langsung menampar putri sulungnya dengan sekuatnya. Aksi kekerasan itu terekam di kamera CCTV. Tindakan SL membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan SL ke Polres Serdang Bedagai. Selama proses penyidikan di polisi, SL tidak ditahan. Namun saat penyerahan berkas ke jaksa, SL dilakukan penahanan. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles