13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Simanindo

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan MS sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir periode Desember 2019-Maret 2020.

Kajari Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon dalam pers rilis menyebutkan penetapan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa pelabuhan di Simanindo, Selasa (18/1/22) mengatakan bahwa penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut, namun tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung
menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetorkan.

Baca juga: Biaya Rp25,6 Miliar, Bangunan Baru Kantor Pelabuhan Simanindo Sudah Retak

“Unit KMP SUMUT I dan II dalam perusahaan PT PPSU adalah badan usaha milik daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka MS dimulai sejak Desember 2019 hingga Maret 2020 yang merugikan keuangan perusahaan dan kerugian
keuangan negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Katio dan rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557,” sebutnya.

Baca juga: Naik Kapal Tigaras-Simanindo Diwajibkan Sudah Vaksin

Andi mengatakan tersangka MS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Tampubolon mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan dan akan dilakukan pemanggilan tersangka minggu depan. “Tidak ditahan, masih penetapan tersangka dan akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan, ” katanya. (josner/hm09)

Related Articles

Latest Articles