11.2 C
New York
Monday, April 22, 2024

Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo

Samosir, MISTAR.ID

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon, Rabu (27/4/22), dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi.

Diterangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Eks RS Kusta Sicanang Ditahan Kejari Belawan

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022, bahwa tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.

Adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tersangka persangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan lagi, sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT PPSU.

Baca Juga:3 Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Deli Serdang Ditahan Kejari

Di mana, PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 229.742.557 selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan hasil perhitungan akuntan publik Katio.

Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Tahapan selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan.(sawangin/hm10)

Related Articles

Latest Articles