27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kejari Medan Terima Pelimpahan Berkas dan Tiga Tersangka Sabu dari BNN

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan telah menerima penyerahan berkas dan ketiga tersangka, serta barang bukti sabu seberat 10.381 gram dari penyidik BNN RI.

“Benar bahwa pada, Rabu (2/6/21) kemarin, yang berlangsung di ruang Tahap II pada Bidang Pidum Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dihubungi melalui telephon seluler, Jumat (4/6/21).

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Nasrul, Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap, Junaidi Nasution alias Ade. Bondan pun menuturkan kronologis penangkapan ketiga tersangka, berawal adanya informasi yang diterima pihak BNN RI tentang peredaran sabu.

Baca Juga:BNN Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Kecamatan Bandar

Kemudian, dari hasil penelusuran langsung menangkap ketiganya di kawasan La Granida Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, pada 2 Februari 2021.

Untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Masih dalam penjelasannya, Bondan memaparkan, ketiga terdakwa dititipkan di RTP Polrestabes Medan dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles