9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kejari Medan Terima Berkas Tersangka Korupsi Kredit Macet Notaris Rp39,5 M

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka korupsi kredit macet PT Kaya yakni oknum notaris berinisal EL dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum. Namun, sampai saat ini, 4 orang bekas pimpinan BTN Medan yang menjadi tersangka perkara ini berkas perkaranya belum dilimpahkan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/22) membenarkan ini.

“Iya benar telah dilakukan pelimpahan berkas atas nama tersangka EL. Pelimpahan digelar pada 27 April kemarin di kantor Kejari Medan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Medan,” kata Yos.

Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Dikatakan Yos Tarigan, bahwa penyidik Kejatisu menetapkan El terkait perbuatan melawan hukum di profesinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Sang notaris, adalah orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Pidsus Kejatisu telah lebih dulu menetapkan 5 tersangka lainnya yakni CS, Direktur PT Kaya, selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

Namun ketika ditanya soal berkas perkara kelima tersangka yang lainnya, Yos menyebut semua dalam proses penyidikan. Dari semua tersangka, ada 4 tersangka yang tidak dilakukan penahanan hingga saat ini. Keempatnya merupakan bekas pimpinan bank plat merah ini.

“Penyidik menilai ke para tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” kata Yos.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Eks RS Kusta Sicanang Ditahan Kejari Belawan

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Kaya selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT Kaya sebesar Rp39,5 miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Menurut BTN, fasilitas kredit PT Kaya menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT Kaya menjadi macet sejak 29 Januari 2019.

“Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke kepolisian,” ujar Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangannya, Jumat (19/11/21).

Ari menjelaskan, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Baca juga: Tak Sesuai Juknis, RKAS dan LPJ Dana BOS SMK HKBP Sidikalang Dilaporkan ke Poldasu

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT Kaya sudah berkurang lebih dari 50 persen.

Adapun fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar tetapi sebesar Rp14,7 miliar (kewajiban pokok). Hal ini dikarenakan sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT Kaya sekitar Rp24 miliar. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles