10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kejari Karo Hanya Tetapkan Satu Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana BLUD RSU Kabanjahe, Ini Alasannya

Karo, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Karo menetapkan satu terdakwa tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti dugaan korupsi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T. Karo tanggal 30 Maret 2020 tersebut, dari pantauan awak media terdahulu pada saat Kedatangan BPK RI ini diketahui untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara diduga mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan informasi hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia (BPK RI) bahwa pihak yang bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,5 miliar pada BLUD RSU Kabanjahe adalah bendahara dan direktur RSU Kabanjahe pada Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:Mantan Bendahara RSU Kabanjahe Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) kejaksaan Negri karo Ranu Wijaya melalui Aplikasi nomor selulernya, selasa (29/11/22) menjelaskan yang diajukan kepada Kejari adalah  berkas perkara Eron Ginting. Tentang siapa siapa saja yang akan dijadikan tersangka itu bukan urusan jaksa penuntut umum, melainkan tugas dan kewenangan penyidik.

“Yang jelas berkas perkara atas nama  Eron Ginting sudah dilimpah ke PN tipikor dan sudah tahap pemeriksaan saksi saksi”,

Ranu juga mengatakan bahwa yang dilampirkan di berkas perkara adalah hasil audit investigasi BPKRI yg menyatakan besaran kerugian negara. Berkas perkara menurutnya sudah diteliti secara cermat, dan sudah memenuhi syarat formil dan materil

Ia menegaskan tidak ada diharuskan harus 2 atau 3 yang menjadi tersangka dalam suatu berkas perkara. Apa yg diajukan ke Kejari maka itu yang diteliti.

Baca juga:Ruang Logistik RSU Kabanjahe Terbakar

“Jangan ditambah tambahi dengan kata kata menurut kejari karo bahwa penyidik lalai saya tidak pernah bilang begitu. Itu kewenangan penyidik, penyidik punya pertimbangan hukum sendiri siapa siapa yg ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ranu.

Ranu juga meminta, dalam kasus ini jangan ada membenturkan  antara penyidik dengan penuntut umum.(eva/hm06)

Related Articles

Latest Articles