9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kecanduan Narkoba, Hakim PN Medan Tambah Masa Rehabilitasi Teguh Ramadhan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menghukum Teguh Ramadhan, seorang pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi Loka BNN Deli Serdang selama delapan bulan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra III PN Medan, Rabu (7/7/21).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho, yang menuntutnya selama enam bulan untuk menjalani rehabilitasi di Rehabilitasi Loka BNN di Deli Serdang.

Dalam putusan itu, Saidin mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi narkotika golong I.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Tiga Warga Aceh Divonis Seumur Hidup

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Amalium Gang Abadi, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada 19 Maret 2021 lalu. Saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,003 gram. Terdakwa mengaku mengkonsumsi narkoba sebagai penyemangat kerja baginya.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen TAT Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2021 menyebutkan, hasil pemeriksaan tim medis, adanya riwayat gangguan perilaku terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan zat jenis stimulansia yaitu sabu (F-15) dengan pola ketergantungan aktif. Terdakwa penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri pada tahap kompulsif.

Sebelum menutup persidangan, terdakwa kembali diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan. “Jangan kamu ulangi lagi. Ini cukup yang pertama dan terakhir,” pesan Majelis Hakim sembari mengingatkan kembali bahwa alasan terdakwa untuk semangat kerja justru salah dimana nantinya dapat merusak tubuh. Atas putusan majelis hakim, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles