0.4 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Kawasan Hutan Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit dan Miliki SHM, Kasusnya Ditangani Kejari Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Bertepatan Hari Sejuta Pohon Sedunia dan Hari Lingkungan Hidup Indonesia pada 10 Januari, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memanggil pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Teratai Hijau Nagori (desa) Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Senin (10/1/22) terkait laporan mereka atas adanya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi jadi perkebunan sawit milik swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun melalui jaksa penyidik Bilin Sinaga menanggapi mistar.id, Senin (10/1/22) membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus KTH Terai Hijau untuk dimintai keterangannya terkait laporan mereka tersebut.

“Iya benar, mereka (KTH Terai Hijau) tadi sudah kita panggil, untuk dimintai keterangan atas laporan mereka,” ujar Bilin Sinaga singkat via telepon.

Baca Juga: Kajatisu Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Alih Fungsi Kawasan Margasatwa Langkat

Pengurus KTH Teratai Hijau yang dipanggil pihak kejaksaan, adalah Mangasa Hutagaol selaku Ketua dan Pahala Sihombing selaku Sekretaris KTH Terai Hijau.

Pahala Sihombing usai pemeriksaan kepada mistar.id mengatakan, mereka hadir ke Kejari Simalungun sekitar pukul 09.00 Wib, dan dimintai keterangan sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib.

“Tadi kami sudah di BAP jaksa penyidik, pak Bilin Sinaga, soal laporan kami terhadap PT SIA,” ujar Pahala Sihombing.

Baca Juga: Komisi B DPRDSU Pertanyakan Penguasaan Lahan Register 18

Sekretaris KTH Terai Hijau itu menjelaskan, hal yang mereka laporan adalah adanya dugaan bahwa PT HIA ada menguasai kawasan hutan produksi sekitar ratusan hektar di Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Beberapa pertanyaan jaksa penyidik, ujar Pahala, antara lain menanyakan seputar dasar atau alasan laporan mereka, dan selaku pelapor lanjut dia, dasarnya bahwa setahu mereka kawasan yang berubah jadi perkebunan sawit milik swasta itu adalah kawasan hutan produksi.

Laporan itu, imbuh Pahala dikuatkan adanya bukti yang mereka miliki berupa peta indikatif peruntukannya untuk perhutanan sosial yang luasnya sekitar 452 hektar, namun sebagian kawasan itu kata dia telah dikuasai dan diusahai pihak swasta sejak tahun 1995 sampai sekarang.

Baca Juga: Petani Simalungun Laporkan Soal Lahan TORA ke Ombudsman

Bahkan menurut mereka, di atas kawasan hutan lahan yang dikuasai pihak swasta itu disebut-sebut telah memilik puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN dan 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat. Namun sejauh ini belum diketahui, apakah SHM dan SKT tersebut atas nama pihak swasta tersebut atau atas nama orang per-orang.

Laporan yang dibuat KTH Teratai Hijau, sambung Pahala untuk mewakili kepentingan ratusan KK warga desa yang mayoritas petani yang berdomoisi di sekitar kawasan tersebut.

Sementara pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) melalui Tigor Siahaan selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT.KPH Wilayah II Pematangsiantar, mengatakan, permasalahan kawasan hutan produksi itu sudah berlangsung puluhan tahun.

Mengenai adanya SHM dan SKT yang terbit di kawasan itu juga tidak dibantahnya, dan hal itu kata dia sangat tidak dibenarkan.

Tigor juga tidak membantah bahwa kawasan hutan tersebut adalah kawasan hutan produksi. Halnya mengenai terbitnya puluhan SHM di atas kawasan hutan itu, kata dia adalah gaweannya BPN. Untuk membatalkan SHM itu, sambungnya lagi harus digugat ke PTUN.(maris/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles