5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kasus Vaksin Berbayar, Dokter Indra Lakukan di Medan, Binjai dan Jakarta

Medan, MISTAR.ID

Tidak hanya beraksi melakukan vaksinasi berbayar di Medan, ternyata terdakwa dr Indra juga melakukan vaksinasi berbayar di Kota Binjai dan Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Selvianty alias Selvi (telah divonis bersalah) saat menjadi saksi bagi dua terdakwa dokter berstatus ASN yakni dr Indra dan dr Kristinus dalam perkara vaksinasi berbayar hasil pengungkapan Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/21).

Selvi menyebutkan, orang-orang yang divaksin di Jakarta tepatnya di Kompleks Puri Deltamas Blok B Nomor 20-21 Jakarta sebanyak 98 orang adalah karyawan suami kakaknya bernama Hendri Usman yang sebelumnya juga ikut vaksinasi berbayar di Binjai.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Vaksinasi Berbayar, Saksi Lindawati: Vaksinasi Gratis Karena Dibayarkan Terdakwa

“Setelah karyawannya vaksin di Binjai, lanjut di Jakarta. Saya beri alamat ke dr Indra dan dia tinggal datang dan suntik, pembayarannya langsung dari Hendri Usman,” bebernya.

Saat dicecar hakim darimana vaksin dipereroleh untuk memvaksin orang-orang di Jakarta, Selvi mengaku tidak tahu. Meski demikian pelaksanaan vaksinasi di Jakarta tersebut, Selvi juga mengaku mendapat bagian.

Selain itu, Selvi juga mengungkapkan bahwa orang-orang yang ingin divaksin dipatok harga Rp500 ribu untuk vaksin dosis pertama dan kedua. Ia mengatakan awalnya vaksinasi berbayar tersebut dia lakoni bersama dr Kristinus, namun belakangan karena dr Kristinus kehabisan stok vaksin namun masih banyak yang belum mendapat vaksin kedua, akhirnya vaksinasi berbayar itu diserahkan dr Kristinus ke dr Indra.

Baca Juga:Sidang Jual Beli Vaksin, Pegawai Kemenkes: Vaksinasi Berbayar tidak Dibenarkan

“Sepertinya vaksinnya udah enggak ada sama dr kristinus, jadi saya diperkenalkan ke dr Indra, lalu saya telepon beliau dan selanjutnya dr Indra yang menangani vaksin ke 2 yang sudah jatuh tempo,” bebernya.

Bersama dr Kristinus, Selvi mengaku melakukan vaksinasi sebayak 9 kali mulai tanggal 7 April 2021 hingga 30 April 2021 di tempat yang berbeda-beda. “Sekali vaksin Rp250 ribu, angka dari dr Kristinus, saya tanya bisa kurang, katanya enggak bisa,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan Selvi, saat dikonfontir, dr Indra mengatakan tidak ada keberatan atas semua keterangan tersebut. “Tidak ada keberatan Yang Mulia,” katanya. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Saut Maruli menunda sidang pekan depan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles