19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng, Polda Sumut Segera Panggil Delapan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melayangkan surat panggilan terhadap delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

“Secepatnya, dalam minggu ini kedelapan tersangka akan kita panggil. Suratnya sudah dilayangkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (23/3/22).

Disinggung mengenai apakah kedelapan tersangka ini merupakan satu keluarga dengan Terbit Rencana Peranginangin, Tatan belum mau menjelaskannya. “Kalau masalah ini nanti disampaikan saat rilis ya,” ucap dia.

Baca Juga:Lima Polisi Sudah Diperiksa Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Ia menambahkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya dua penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG. “Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng itu, Tatan mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat

Tatan menambahkan, Polda Sumut juga telah memeriksa lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, tersebut. “Kelima anggota yang diperiksa terdiri satu Perwira dari Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat. Dalam pemeriksaan itu Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Bid Propam,” ujar dia.

Sejauh ini, pihak penyidik belum mendapatkan bukti untuk menjerat anggota polisi itu. “Sejauh ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke anggota polisi,” terang dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles